Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Kedua Polda Jabar Lantaran Ingin Jaga Situasi Agar Kondusif !
Indowarta.com – Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa 7 Februari 2017. Penyidik kembali memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka penodaan Pancasila pada Jumat 10 Februari 2017.
Surat pemanggilan sendiri juga telah dikirimkan. Pihak kepolisian meminta Rizieq untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai dengan jadwal. Ia juga diimbau untuk tidak mengerahkan massa.
Pada pemanggilan pertama, penyidik tidak menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran pentolan FPI tersebut. Hingga Kamis Sore, Polda Jawa Barat juga belum menerima surat pengajuan izin dari massa pendukung Rizieq Shihab yang berniat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar.

Hari ini pimpinan FPI Rizieq Shihab rupanya dipastikan tidak akan menghadiri panggilan kedua dari Polda Jawa Barat. Alasan ketidakhadiran itu adalah ia ingin menjaga situasi agar tetap aman menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan kedatangan kliennya ke Poldan jawa Barat dikhawatirkan mengusik situasi kondusif saat ini. karena, tidak tertutup kemungkinan mengundang massa pro dan kontra.
Kapitra mengatakan kliennya tidak akan datang karena menjaga situasi yang sudah mulai masuk masa tenang, menjelang Pilkada DKI. Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya Rizieq memutuskan untuk tidak datang dalam pemanggilan keduanya sebagai tersangka penghinaan Lambang negara.
Pihaknya meminta Polda Jawa Barat menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI berakhir. Kapitra mengatakan, pemanggilan kedua itu rencananya akan dihadiri oleh perwakilan dari kuasa hukum.
Sebelumnya, setelah mengimbau pihak Rizieq untuk tidak mengerahkan massa, imbauan agar massa tidak datang juga disampaikan kepada masyarakat Sunda. Ini bertujuan untuk menghindari gesekan antara dua kubu serta demi kenyamanan dan ketertiban umum.
Karena Rizieq ternyata mangkir dalam pemanggilan keduanya ini, Polda Jawa Barat akan mengikuti prosedur terkait dengan pemeriksaan tersangka. Apabila dalam pemanggilan ketiga nanti ia tetap mangkir, maka akan dilakukan dengan upaya paksa.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik. Ia disangkakan dengan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.