3 Pekerja Tewas dalam Bak Limbah Blok Rokan, Warga Diminta Tak Sebar Video Kejadian

Video CCTV dan foto-foto aktivitas tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebelum tewas dalam kontainer limbah beredar luas di media sosial. Pihak perusahaan meminta masyarakat agar tidak menyebarkan video itu untuk menjaga perasaan keluarga korban.

3 Pekerja Tewas dalam Bak Limbah Blok Rokan, Warga Diminta Tak Sebar Video Kejadian

Merdeka.com - Video CCTV dan foto-foto aktivitas tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebelum tewas dalam kontainer limbah beredar luas di media sosial. Pihak perusahaan meminta masyarakat agar tidak menyebarkan video itu untuk menjaga perasaan keluarga korban.

"Kepada masyarakat dan seluruh pihak, kami meminta untuk menghentikan penyebaran foto dan video korban. Kami mohon untuk menjaga perasaan keluarga korban," ujar Manajer Publik Relation dan Legal PT PPLI Arum Tri Pusposari kepada merdeka.com, Selasa (28/2).

taboola mid article

Arum menyebutkan, PT PPLI masih menunggu hasil investigasi pihak terkait dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang itu.

Ketiga pekerja meninggal dunia diketahui atas nama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW; Ade (37) bekerja sebagai Operator Dewatring; dan Dedi (44) bekerja sebagai Operator Evaporator. Mereka merupakan pekerja PT PPLI, subkontraktor PT PHR.

"Dari kronologi dan video CCTV yang kami dapatkan, peristiwa terjadi saat jam istirahat salat Jumat (24/2). Semestinya para korban tidak bekerja dan berada di lokasi tersebut, sesuai arahan kerja yang diperintahkan oleh supervisor di lapangan untuk istirahat atau stop kerja. Ini yang masih didalami tim investigasi kenapa korban kerja saat istirahat," kata Arum.

2 dari 2 halaman

Sementara pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Riau, Raja Desril mengatakan, penyebaran video tanpa izin merupakan tindak pidana. Apalagi si penyebar menggunakan media sosial tanpa memahami etika terutama dalam meng-upload atau share.

"Kecuali yang di-upload adalah foto atau video sendiri dan membagikan mengenai informasi publik. Karena jika bukan dalam keadaan tersebut, harus punya izin dahulu untuk upload dan share agar tidak kena hukum pidana. Orang yang menjadi objek video harus memberikan izin terlebih dahulu sebelumnya karena memang ada aturan seperti itu," kata Desril kepada merdeka.com.

Menurut Desril, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan hukum dalam penyebaran foto dan video orang lain di media sosial. Bahkan yang tahu juga abai karena menganggap hal tersebut bukan hal penting.

"Namun, hal penting ini ternyata bisa menjadi sangat penting apabila dipermasalahkan ke penegak hukum. Cobalah lebih bijak dan pahami aturan mengenai upload dan share foto atau video di media sosial," jelasnya.

Desril mengingatkan, dasar hukum tindak pidana menyebarkan video tanpa izin harus diketahui. Sebab, ada aturan jelas mengenai foto/video apa dan bagaimana yang bisa dibagikan ke internet atau media sosial. Terutama tidak boleh melanggar KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ada 2 dasar hukum, pertama KUHP Pasal 310. Dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini," katanya.

Desril menerangkan, penyebaran video berlaku di berbagai laman website maupun media sosial sehingga tidak terbatas di media sosial saja. Bahkan tuntutan bisa diberikan dengan pasal berlapis, tergantung besarnya tindakan dan efeknya.

"Dasar hukum kedua yakni UU ITE Pasal 27 ayat (3). Dalam Undang-undang ITE juga diatur mengenai penyebaran video di media sosial ini," ucapnya.

Dia mengatakan, masyarakat tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik seseorang tanpa izin. Sebab, jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat (3).

"Pelaku dikenakan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ditambah dengan denda paling banyak Rp750 juta karena menyebarkan video aib orang lain," jelasnya.

Selain itu, Desril menyampaikan terdapat pula aturan dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan (2). Hukum menyebarkan foto/video orang lain, terutama yang mengandung hoaks, juga tertuang dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan (2).

"Hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, terutama bagi pelaku dengan sengaja," pungkasnya. [yan]

Baca juga:
Beredar Video Tiga Pekerja Limbah Minyak di Riau Tewas Akibat Saling Menolong
Gubernur Riau Marah Pekerja di PT PHR Tewas Lagi: Sudah Berkali-kali Diperingati
Tiga Pekerja Pertamina Hulu Tewas Jatuh ke Limbah, Kejadian saat Jam Istirahat
Proses Operasi di RS Polri Rampung, Begini Kondisi Terkini Kapolda Jambi dan Ajudan
Jatuh ke Limbah, Tiga Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tewas

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow