RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Portal Hukum Antar Negara, Ini Penjelasannya

Mar 12, 2026 - 18:10
 0  4
RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Portal Hukum Antar Negara, Ini Penjelasannya

Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Soedison Tandra, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional berperan sebagai portal atau pintu masuk utama dalam mengatur kepentingan hukum antar negara. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ad
Ad

Menurut Soedison, dalam konteks hubungan hukum antarnegara, terdapat beragam kepentingan yang berbeda sehingga perlu adanya aturan yang mengakomodasi hal tersebut. "Undang-Undang ini bersifat ringkas, hanya mengatur mengenai hal-hal pokok, sedangkan detailnya kemudian diserahkan kepada para pihak dalam forum yang namanya kebebasan berkontrak," ujarnya.

RUU Hukum Perdata Internasional dan Kebebasan Berkontrak

RUU ini dirancang untuk memberikan kerangka dasar yang memungkinkan para pihak menentukan aturan detailnya sendiri melalui prinsip kebebasan berkontrak. Namun, Soedison menekankan bahwa aturan pokok dalam RUU harus tetap mengatur batasan agar kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang bersifat memaksa.

Contohnya, ada peraturan yang melarang warga negara asing memiliki tanah di Indonesia. Namun, situasi menjadi kompleks apabila seorang anak keturunan warga Indonesia mewarisi harta di tanah air. "Itu bagaimana? Kan begitu. Nah, ini semua perlu suatu penjelasan," jelas Soedison, menunjukkan kebutuhan aturan yang jelas dalam mengatur kasus seperti itu.

Pengaturan Cross-Border Insolvency dalam RUU

Selain itu, Soedison menyoroti pentingnya memasukkan pengaturan mengenai cross-border insolvency atau kepailitan lintas negara dalam RUU ini. Fenomena kepailitan yang melibatkan pihak asing semakin marak dan menimbulkan masalah hukum yang kompleks.

"Dalam praktik, kami sering menemui masalah sengaja mengeluarkan harta bendanya di situ," ujarnya, menegaskan perlunya payung hukum yang kuat agar kasus-kasus kepailitan lintas negara dapat diselesaikan dengan adil dan efektif.

Kesepakatan Pembahasan RUU oleh Pansus DPR

Sebelumnya, Panitia Khusus DPR telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional setelah rapat kerja bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait. Seluruh fraksi DPR telah memberikan persetujuan dan pendapat positif untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.

Langkah ini menandai komitmen DPR untuk menghadirkan regulasi yang dapat menjadi pijakan hukum kuat dalam menghadapi dinamika hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks dan menuntut kepastian hukum.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional ini merupakan langkah strategis yang sangat krusial bagi Indonesia dalam memperkuat posisi hukum di kancah global. Dengan semakin terbukanya akses dan interaksi antarnegara, kebutuhan akan aturan yang mengatur hubungan hukum lintas batas menjadi tidak terelakkan.

Selain itu, RUU ini membuka ruang bagi penerapan prinsip kebebasan berkontrak, yang memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk mengatur hak dan kewajibannya secara mandiri. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan aturan yang melindungi kepentingan nasional dan mencegah penyalahgunaan hukum, terutama dalam kasus kepailitan lintas negara yang berpotensi merugikan Indonesia.

Ke depan, pembahasan RUU ini perlu mendapat perhatian khusus terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hak-hak warga negara, terutama dalam konteks aset dan warisan lintas negara. Publik dan pelaku hukum sebaiknya terus mengikuti perkembangan pembahasan ini karena implementasi RUU ini akan berdampak luas pada aspek hukum, ekonomi, dan diplomasi Indonesia.

Dengan demikian, RUU Hukum Perdata Internasional tidak sekadar menjadi regulasi biasa, melainkan sebuah portal hukum yang membuka jalan bagi harmonisasi aturan hukum dalam era globalisasi yang semakin kompleks.

Disusun oleh Bagus Ahmad Rizaldi, diedit oleh Agus Setiawan. Sumber: ANTARA 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad