63% Mobil Listrik di Jakarta, Pemprov DKI Kehilangan Rp 2 Triliun Pajak

Jul 23, 2026 - 10:40
 0  2
63% Mobil Listrik di Jakarta, Pemprov DKI Kehilangan Rp 2 Triliun Pajak

Jakarta – Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta terus meningkat pesat, namun keberadaan insentif pembebasan pajak untuk kendaraan listrik membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak hingga Rp 2 triliun. Kebijakan ini menjadi sorotan karena lebih dari separuh mobil listrik nasional berada di ibu kota.

Ad
Ad

Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Kebijakan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, tetapi berdampak pada potensi pendapatan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen hingga triwulan II tahun 2026.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen,” kata Lusiana dalam acara 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' pada Rabu, 22 Juli 2026.

Potensi Kerugian Pajak hingga Rp 2 Triliun

Meski jumlah kendaraan listrik terus meningkat, Pemprov DKI tidak mendapatkan pemasukan pajak dari PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Lusiana merinci bahwa potensi kerugian pendapatan mencapai Rp 2 triliun, terdiri dari:

  • Rp 515 miliar dari PKB dengan jumlah kendaraan listrik sebanyak 109.172 unit;
  • Rp 1,5 triliun dari BBNKB untuk 53.419 kendaraan listrik.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi hingga Juni 2026 dari penjualan mobil listrik di Jakarta.

Dominasi Jakarta Sebagai Pusat Mobil Listrik

Lusiana juga menegaskan bahwa dari total mobil listrik yang beredar di Indonesia, 63 persen berada di Jakarta. Selain itu, mayoritas pemilik mobil listrik menjadikan kendaraan tersebut sebagai kendaraan kedua atau lebih, mencapai 78 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan keadilan, terutama mengingat kebijakan pembebasan pajak yang masih berlaku.

“Kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” ujar Lusiana.

Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Level Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam peraturan ini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak.

Pasal 19 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik, baik yang berbasis baterai baru maupun yang dibuat sebelum 2026, dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Namun, bentuk insentif ini disesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Meski aturan ini memberi ruang untuk penerapan pajak kendaraan listrik, sebuah Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengimbau pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik, sehingga potensi pendapatan dari sektor ini belum diterima.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, situasi ini menggambarkan dilema antara mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan menjaga keseimbangan fiskal daerah. Insentif pembebasan pajak memang efektif dalam mempercepat adopsi mobil listrik, namun jika diterapkan terlalu lama tanpa evaluasi, akan mengurangi pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan layanan publik.

Lebih jauh, distribusi kendaraan listrik yang terpusat di Jakarta menimbulkan ketidakadilan fiskal antar daerah. Pemerintah provinsi lain mungkin belum mendapatkan manfaat serupa dari mobil listrik, sementara DKI kehilangan potensi pendapatan besar. Kebijakan fiskal yang lebih terintegrasi antara pusat dan daerah diperlukan untuk mengatasi disparitas ini.

Kedepannya, pemerintah harus menyiapkan skema pajak kendaraan listrik yang adaptif dan berkeadilan. Misalnya, mengatur pemberian insentif hanya untuk tahap awal pengenalan kendaraan listrik dan mulai menerapkan pajak secara bertahap seiring meningkatnya jumlah kendaraan. Hal ini penting agar pemerintah daerah tidak terus mengalami kehilangan pendapatan yang signifikan.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terkini, simak terus berita otomotif terpercaya seperti yang dilansir oleh DetikOto dan CNN Indonesia Ekonomi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad