Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Aug 10, 2026 - 19:20
 0  2
Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik setelah adanya perbedaan keterangan terkait status dan hubungan Sutrimo dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Ad
Ad

Proses Penyidikan dan Dugaan Pembunuhan Berencana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa setelah melakukan penyelidikan bersama Polresta Banyumas, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Banyumas dan menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana sesuai laporan keluarga korban.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ujar Kombes Iman dalam konferensi pers pada Senin, 10 Agustus 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi untuk menggali fakta hukum di balik kematian Sutrimo. Namun, polisi masih belum menetapkan tersangka, karena fokus utama kini adalah mencari penyebab pasti kematian korban.

Hubungan Sutrimo dengan Febrie Adriansyah

Berdasarkan keterangan pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, awal mula Sutrimo dikenal oleh Febrie Adriansyah adalah saat dirinya dipercaya mengerjakan proyek pembangunan rumah Febrie beberapa tahun lalu. Sutrimo, yang berasal dari Banyumas dan berprofesi sebagai tukang bangunan, kemudian dipercaya mengurus berbagai keperluan rumah tangga, mulai dari perbaikan hingga pembayaran listrik.

Aan menyebutkan bahwa Sutrimo sempat meninggalkan pekerjaan selama dua tahun karena pandemi COVID-19, namun kemudian dipanggil kembali untuk bekerja di kediaman Febrie. Meski demikian, keluarga Sutrimo mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Febrie, karena Sutrimo dianggap hanya sebagai orang kepercayaan di rumah mantan Jampidsus tersebut.

Sebaliknya, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantah jika Sutrimo adalah kepala rumah tangga atau orang kepercayaan khusus. Firman menyatakan bahwa Sutrimo hanya bertugas menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman secara tidak terus-menerus.

"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus," ujar Firman Wijaya.

Langkah Ekshumasi dan Penyidikan Lanjutan

Misteri kematian Sutrimo yang dinilai mencurigakan membuat keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Selain itu, organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri yang kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Banyumas, Jawa Tengah pada 12 Agustus 2026. Proses ini akan diikuti dengan autopsi ulang untuk mendapatkan petunjuk medis yang lebih akurat.

Ekshumasi ini diharapkan menjadi titik terang dalam menguak misteri kematian pria yang pernah menjadi penjaga rumah eks pejabat kejaksaan tersebut, sekaligus memperkuat proses penyidikan dengan bukti ilmiah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, peningkatan status kasus kematian Sutrimo ke penyidikan dengan pasal pembunuhan berencana menandakan adanya dugaan keterlibatan unsur kesengajaan yang serius dalam kematiannya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif dan siapa aktor di balik peristiwa tersebut, terlebih mengingat hubungan Sutrimo dengan figur publik seperti Febrie Adriansyah.

Ketidakjelasan posisi Sutrimo – apakah sebagai kepala rumah tangga atau hanya penjaga rumah – menambah kompleksitas kasus ini. Perbedaan versi dari keluarga dan kuasa hukum Febrie bisa menjadi indikasi adanya upaya untuk memperkecil peran Sutrimo, yang bisa berimplikasi pada proses hukum selanjutnya. Publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini, terutama hasil ekshumasi yang sangat krusial untuk membuktikan penyebab kematian secara ilmiah.

Ke depan, penyidik harus transparan dan profesional dalam mengungkap fakta agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap saksi dan orang kepercayaan dalam lingkaran pejabat publik yang rentan terhadap tekanan dan bahaya.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terkini mengenai kasus ini, kunjungi sumber asli di AFU.ID serta berita hukum terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad