Kuasa Hukum Yaqut Soroti Penerima Uang Kuota Haji yang Hilang dari Dakwaan
Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti hilangnya sejumlah nama penerima aliran uang dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam surat dakwaan kasus korupsi kuota haji yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa mereka telah mempelajari dokumen perkara yang berisi keterangan dari 432 saksi dan sembilan ahli. Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah pihak yang secara langsung terkait dengan praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota haji di tingkat teknis, namun anehnya nama-nama tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.
"Mereka sudah mengembalikan, sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka," ujar Mellisa di persidangan, Selasa (11/8).
Persoalan di Level Teknis dan Pertanyaan atas Peran Menteri
Mellisa mempertanyakan mengapa masalah yang menurutnya terjadi di tingkat teknis justru berujung pada tuduhan terhadap Yaqut sebagai Menteri Agama. Ia menilai bahwa di bawah level kementerian terdapat kongkalikong yang membuat sejumlah pihak menumpuk kekayaan dari kuota haji, sementara pejabat negara justru disalahkan.
"Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," imbuh Mellisa.
Nama-nama Hilang dari Surat Dakwaan
Mellisa juga menyoroti disparitas antara nama-nama yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan nama yang tercantum di surat dakwaan. Ia menduga adanya pengurangan atau penambahan yang disengaja dalam dakwaan tersebut.
"Apakah ada disparitas di sini? Ada yang ditutupi, ada yang dikurangi angkanya, ada yang sengaja ditambah," kata Mellisa.
Tim kuasa hukum Yaqut menegaskan tidak keberatan jika seluruh fakta dibuka secara transparan di persidangan. Mereka bahkan meminta agar perkara ini dipisah agar setiap pihak dapat diuji secara terbuka, demi mengungkap siapa sebenarnya yang memanfaatkan kebijakan kuota haji yang diambil demi keselamatan jemaah.
"Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah," jelas Mellisa.
Harapan Yaqut Soal Persidangan dan Dugaan Pengaturan Kuota Satu Pintu
Saat disinggung terkait nama Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Yaqut berharap kebenaran akan terungkap dalam persidangan.
"Tadi Anda semua sudah mendengarkan, kan? Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," ujar Yaqut usai sidang.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan melalui satu pintu yakni Fuad Hasan Masyhur. Dari kasus ini, sedikitnya ada 27 pihak yang diduga diperkaya namun belum diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak dirinci secara detail.
Dugaan Kerugian Negara dan Tersangka Lain
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan terkait lainnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lain yang diduga terlibat adalah:
- Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba
Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut menikmati keuntungan dari kasus ini.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sorotan kuasa hukum Yaqut terhadap hilangnya nama-nama penerima uang kuota haji dari surat dakwaan membuka potensi adanya ketidaklengkapan atau bahkan manipulasi berkas perkara yang bisa berdampak pada keterbukaan hukum dan keadilan dalam proses persidangan.
Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara yang besar, tetapi juga mencerminkan bagaimana praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji bisa melibatkan banyak aktor di berbagai level, terutama di tingkat teknis yang sering luput dari sorotan publik maupun penegak hukum. Jika benar ada pihak-pihak lain yang belum diperiksa, hal ini berpotensi memperpanjang daftar tersangka dan membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Publik dan pengamat hukum sebaiknya terus mengawal jalannya persidangan ini agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan. Hal ini penting agar tidak hanya pejabat puncak yang menjadi kambing hitam, namun juga seluruh jaringan yang bermain dalam praktik korupsi kuota haji dapat bertanggung jawab sesuai hukum.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru kasus ini, simak laporan dari CNN Indonesia dan media terpercaya lainnya.
Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0