MK Tegaskan Delik Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Diproses Jika Mereka Lapor

Aug 12, 2026 - 18:00
 0  3
MK Tegaskan Delik Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Diproses Jika Mereka Lapor

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting terkait proses hukum dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK menegaskan bahwa delik penghinaan hanya dapat diproses apabila laporan pengaduan secara tertulis diajukan langsung oleh Presiden maupun Wakil Presiden.

Ad
Ad

Penegasan MK Tentang Laporan Penghinaan Presiden dan Wapres

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa laporan dugaan penghinaan tidak bisa diajukan oleh pihak lain seperti keluarga, simpatisan, atau relawan yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini menjadi penegasan terhadap pengaturan dalam Pasal 220 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 yang sebelumnya menggunakan kata "dapat" sehingga membuka tafsir bahwa pelaporan bisa berasal dari pihak lain.

"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan putusan ini, proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa berjalan bila yang bersangkutan secara langsung mengajukan pengaduan tertulis. Ini berarti, relawan, pendukung, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk memproses perkara tersebut tanpa persetujuan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Latar Belakang dan Implikasi Putusan MK

Pasal 220 ayat (2) KUHAP sebelumnya berbunyi, "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." Kata "dapat" inilah yang membuka ruang interpretasi bahwa pelaporan bisa dilakukan oleh pihak lain. MK menilai rumusan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan kewenangan pelaporan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penegakan hukum baru dapat dilakukan jika Presiden atau Wakil Presiden secara resmi mengajukan pengaduan, sehingga menghindari proses hukum yang dipicu oleh penilaian subjektif pihak lain.

  • Relawan, keluarga, simpatisan, atau pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden/Wapres.
  • Penegakan hukum harus melalui laporan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai korban langsung.
  • Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur penghinaan dan penyebarluasan penghinaan terhadap Presiden dan Wapres tetap berlaku tanpa perubahan.

Perubahan yang dilakukan MK hanya berkaitan dengan pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden." Hal ini mempertegas bahwa proses pidana tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden.

Reaksi dan Dampak Putusan MK

Putusan ini memiliki dampak yang signifikan dalam menjaga kewenangan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pihak yang berhak melaporkan dugaan penghinaan. Dengan demikian, proses hukum terkait penghinaan terhadap keduanya menjadi lebih terkontrol dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain yang mengatasnamakan.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum dan batasan kebebasan berpendapat di ruang publik. Masyarakat dan pengamat hukum akan terus memantau bagaimana putusan ini akan diterapkan di lapangan, terutama dalam konteks dinamika politik dan sosial yang seringkali sensitif terhadap kritik terhadap pejabat negara.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, putusan MK ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan antara hak Presiden dan Wakil Presiden sebagai pejabat negara yang harus mendapat perlindungan hukum, sekaligus menjaga agar proses hukum tidak digunakan sebagai alat tekanan politik oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Langkah ini mencerminkan usaha MK untuk memperjelas ruang lingkup pelaporan penghinaan agar tidak disalahgunakan dan menjaga stabilitas hukum.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan baru terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Ketika hanya Presiden dan Wapres yang dapat mengajukan laporan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kritik atau opini yang sah bisa meningkat jika tidak diimbangi dengan mekanisme pemeriksaan independen.

Ke depannya, publik perlu mengawasi bagaimana implementasi putusan ini berjalan di lapangan dan bagaimana MK serta lembaga terkait memastikan bahwa perlindungan hukum tidak mengerdilkan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Selain itu, penting juga untuk melihat apakah putusan ini akan mendorong revisi atau penguatan aturan lain yang mengatur penghinaan terhadap pejabat negara.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terkini, Anda dapat membaca langsung sumber berita di CNN Indonesia serta mengikuti analisis hukum dari berbagai media terpercaya seperti Kompas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad