Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Aug 12, 2026 - 18:31
 0  3
Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia dengan iuran bulanan. Namun, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ad
Ad

21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Metrotvnews.com dan sumber rsum.bandaacehkota.go.id, berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:

  • Penyakit wabah atau kejadian luar biasa yang memerlukan penanganan khusus di luar jaminan biasa.
  • Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik yang tidak bersifat medis.
  • Perawatan gigi kosmetik, termasuk pemasangan behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat usaha menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
  • Pengobatan infertilitas atau mandul yang tidak termasuk program KB.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian tak terduga, seperti tawuran atau kerusuhan.
  • Layanan kesehatan di luar negeri yang tidak termasuk program JKN.
  • Pengobatan dan tindakan medis eksperimental atau percobaan belum terbukti efektif secara medis.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diakui secara resmi oleh teknologi kesehatan.
  • Pengadaan alat kontrasepsi yang bukan bagian dari program KB nasional.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga yang bukan kebutuhan medis langsung.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
  • Layanan kesehatan di fasilitas non-kerjasama BPJS, kecuali keadaan darurat.
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
  • Layanan jaminan kecelakaan lalu lintas yang menjadi tanggung jawab program khusus kecelakaan lalu lintas.
  • Layanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan yang diatur berbeda.
  • Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial yang tidak termasuk program JKN.
  • Layanan kesehatan yang sudah dijamin program lain sehingga tidak tumpang tindih.
  • Layanan lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

Pentingnya Memahami Ketentuan Layanan BPJS Kesehatan

Daftar tersebut menegaskan bahwa tidak semua layanan medis dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Status suatu pelayanan harus dilihat berdasarkan beberapa faktor, seperti indikasi medis, kelas kepesertaan, fasilitas kesehatan yang mengeluarkan layanan, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan sangat disarankan untuk memahami dengan baik ketentuan layanan sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis tertentu. Untuk informasi lebih lengkap mengenai hak dan manfaat peserta, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan atau menanyakan langsung di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini penting untuk diketahui agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait klaim dan manfaat program JKN. Banyak peserta yang mungkin mengira bahwa semua layanan kesehatan bisa ditanggung, padahal ada batasan yang sudah diatur secara jelas demi menjaga keberlanjutan program.

Selain itu, pengecualian ini juga menjadi warning bagi peserta agar lebih cermat dalam memilih layanan kesehatan dan memahami kondisi medis mereka sebelum mendapatkan pengobatan. Hal ini juga berimplikasi pada pengelolaan anggaran BPJS yang harus tetap berkelanjutan dan mampu melayani jutaan peserta di Indonesia.

Ke depan, penting pula untuk mengawasi apakah ada perubahan kebijakan terkait pengecualian layanan ini, terutama di tengah perkembangan teknologi medis dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Peserta BPJS sebaiknya rutin mengecek update resmi agar selalu mendapatkan informasi terbaru dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.

Informasi lengkap ini dapat membantu masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas BPJS dan menghindari potensi masalah administrasi atau finansial yang tidak diinginkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad