Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan, Ini Daftarnya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi meluncurkan transformasi layanan pertanahan yang menargetkan proses balik nama sertifikat tanah selesai dalam waktu 10 hari. Kebijakan ini berlaku di 17 kantor pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sebagai upaya mempercepat layanan dan meningkatkan kemudahan bagi masyarakat.
Transformasi Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam acara peluncuran transformasi layanan dan organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat kini dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari saja. Ini merupakan bagian dari reformasi layanan yang juga mencakup pengukuran terjadwal dan sistem kerja organisasi berbasis wilayah.
Adapun kantor pertanahan yang sudah menerapkan layanan ini antara lain:
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Kupang
- Kantor Pertanahan Kota Depok
Pengawasan dan Target Pengembangan Layanan
Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang merasakan proses balik nama sertifikat di 17 kantor pertanahan tersebut masih lebih dari 10 hari agar segera melapor ke Kementerian ATR/BPN. Hal ini penting untuk mengetahui kendala di lapangan dan memperbaiki pelayanan.
"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," ujar Nusron dalam peluncuran layanan di Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pada bulan September 2026 akan ada tambahan 24 kantor pertanahan yang menerapkan layanan balik nama 10 hari ini. Sedangkan pada Desember 2026, jumlahnya akan bertambah menjadi 100 kantor pertanahan.
Manfaat dan Dampak Transformasi Layanan Pertanahan
Transformasi layanan ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat penting bagi masyarakat dan sektor properti di Indonesia, antara lain:
- Mempercepat proses balik nama sertifikat yang selama ini sering memakan waktu berbulan-bulan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dokumen pertanahan.
- Memudahkan masyarakat dalam mengurus hak atas tanah tanpa harus bolak-balik ke kantor pertanahan.
- Mendukung percepatan investasi dan transaksi properti karena proses administrasi menjadi lebih efisien.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan transformasi layanan balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari ini merupakan langkah strategis yang sangat dinantikan oleh masyarakat dan dunia usaha. Selama ini, proses balik nama sering menjadi penghambat utama dalam transaksi properti dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, tantangan terbesar adalah konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama di 17 kantor pertanahan yang sudah menerapkan dan harus segera diperluas ke kantor-kantor lainnya. Laporan masyarakat dan pengawasan secara digital menjadi kunci agar standar waktu pelayanan ini dapat dipenuhi secara merata.
Ke depan, perlu juga dipastikan bahwa transformasi layanan tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga menjaga kualitas verifikasi data dan keamanan dokumen agar tidak menimbulkan masalah hukum baru. Ini menjadi perhatian penting agar reformasi layanan pertanahan benar-benar menguntungkan seluruh lapisan masyarakat.
Untuk update terbaru dan informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses secara langsung informasi resmi di situs detikProperti dan laman resmi Kementerian ATR/BPN.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0