Prabowo Usulkan Pengadilan Ad Hoc Usut Direksi BUMN 30 Tahun, KPK Respons Positif
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc yang akan mengusut pengurus dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah hingga 30 tahun ke belakang. Rencana ini mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyambut positif namun masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait mekanisme pelaksanaannya.
Respons KPK Terhadap Rencana Pengadilan Ad Hoc
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa saat ini lembaganya belum dilibatkan dalam pembahasan teknis pembentukan pengadilan ad hoc tersebut. KPK masih menanti action plan dari pemerintah agar bisa menganalisis peran dan implikasi yang akan diambil.
“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” kata Setyo, Senin (17/8/2026).
Setyo menilai gagasan tersebut bisa menjadi langkah positif apabila bertujuan mengembalikan kekayaan negara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, detail terkait bentuk pengadilan, yurisdiksi, dan dasar hukum masih belum jelas.
Latar Belakang Usulan Prabowo Soal Pengadilan Ad Hoc BUMN
Prabowo mengumumkan rencana ini dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menyoroti jumlah BUMN beserta anak dan cucunya yang sangat besar, mencapai lebih dari 1.000 entitas, serta dugaan buruknya tata kelola yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan, "Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin." Ia menilai selama bertahun-tahun, pengurus BUMN bekerja tanpa pengawasan memadai sehingga merugikan perusahaan dan negara.
Pemerintah sendiri tengah melakukan konsolidasi besar terhadap BUMN pada 2026 untuk merampingkan jumlah perusahaan dan meningkatkan efisiensi. Hingga akhir Juli 2026, tercatat 1.077 entitas BUMN dan anak usahanya, dengan 250 sudah ditutup atau digabungkan.
Isu Tata Kelola dan Transparansi BUMN
Selain jumlah perusahaan yang banyak, Prabowo juga menyoroti dugaan manipulasi laporan keuangan yang membuat perusahaan terlihat untung padahal sebenarnya merugi. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat memerlukan pengawasan lebih ketat terhadap pengurus BUMN terdahulu.
Pengelolaan BUMN yang tidak transparan dan efisien selama ini menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Pemerintah telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk melakukan perampingan BUMN agar struktur lebih sederhana dan biaya operasional ditekan.
Potensi Pertanggungjawaban dan Amnesti bagi Pengurus BUMN
Prabowo juga menegaskan bahwa pengurus BUMN terdahulu harus bertanggung jawab jika ditemukan penyimpangan. Bahkan, mereka harus siap menghadapi proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Prabowo membuka kemungkinan memberikan amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan secara jujur, dengan catatan hal ini akan dibicarakan bersama DPR sebelum diputuskan.
Jumlah Kasus BUMN yang Ditangani KPK
Ketika ditanya mengenai jumlah kasus BUMN yang tengah ditangani KPK, Setyo mengaku tidak memiliki data pasti karena kasus tersebar di berbagai proses di lembaga tersebut. Namun, KPK terus menangani kasus penyalahgunaan di BUMN yang diketahui publik.
“Namun pastinya terhadap BUMN yang melakukan penyalahgunaan dan dalam proses, ya semuanya nanti bisa dilihat secara langsung baik itu pemberitaan di media maupun bisa dipublikasikan oleh Biro Humas,” jelas Setyo.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus BUMN 30 tahun ke belakang merupakan langkah yang cukup revolusioner dalam upaya pembenahan BUMN di Indonesia. Langkah ini tidak hanya bertujuan merampingkan jumlah perusahaan negara, tetapi juga menegakkan akuntabilitas pengelolaan BUMN dari masa lalu yang selama ini kurang mendapatkan pengawasan memadai.
Namun, rencana ini juga menyimpan tantangan besar, terutama terkait mekanisme hukum, dasar yuridis, dan bagaimana pengadilan ad hoc akan beroperasi tanpa tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK. KPK yang selama ini memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi menjadi pihak penting yang harus diajak duduk bersama untuk merumuskan skema pengadilan ini agar efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selanjutnya, publik dan pengamat harus mengawasi bagaimana pemerintah dan DPR menanggapi gagasan ini, terutama apakah akan muncul regulasi formal yang mendukung pembentukan pengadilan ad hoc tersebut. Jika terlaksana dengan baik, langkah ini dapat menjadi game-changer dalam pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola BUMN di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terkini, Anda dapat membaca berita asli di AFU.ID dan mengikuti laporan resmi dari KPK dan pemerintah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0