Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota Haji Sesuai Kesepakatan RI-Arab Saudi
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, dalam sidang pembacaan perlawanan terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/8/2026). Mellisa menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan itu merupakan hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 yang menemukan beberapa kendala operasional seperti kepadatan di Muzdalifah dan Mina, perubahan sistem pelayanan Arab Saudi, serta keterbatasan petugas dan fasilitas.
Dasar Keputusan Pembagian Kuota Haji
Menurut Mellisa, rangkaian evaluasi teknis tersebut memuncak pada kesepakatan antara kedua pemerintah pada 8 Januari 2024. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji merupakan kewenangan menteri agama secara atributif yang harus dijalankan sesuai tahapan dan waktu penyelenggaraan haji yang ketat.
"Apabila dinilai sebagai diskresi, kebijakan ini memiliki tujuan yang tegas diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, yakni melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, dan menjamin kemanfaatan serta kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama kebijakan tersebut," ujar Mellisa.
Selain itu, Mellisa menegaskan bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang menangani perkara terkait kuota haji ini karena keputusan pembagian kuota merupakan kewenangan administratif menteri agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Oleh karena itu, jika ada sengketa administratif, pengujiannya harus dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bantahan Terhadap Tuduhan Fee Percepatan dan Korupsi
Mellisa juga membantah keras tuduhan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya menerima 271.500 dolar AS dari fee percepatan kuota haji. Ia menyatakan dakwaan tidak menguraikan bukti adanya perintah, persetujuan, atau keterlibatan Yaqut dalam mekanisme pengisian kuota yang diduga diwarnai fee tersebut.
"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," jelas Mellisa.
Lebih jauh, Mellisa menepis tuduhan bahwa Yaqut memerintahkan stafnya menyiapkan 1 juta dolar AS untuk anggota Pansus Haji DPR. Mellisa menyoroti bahwa surat dakwaan tidak menyebut kapan dan kepada siapa perintah itu diberikan, dan bahkan anggota pansus yang disebut tidak pernah diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut.
Mellisa menegaskan bahwa dugaan transaksi atau jual-beli kuota haji tidak serta-merta muncul dari kebijakan pembagian kuota 50:50. Ia menilai surat dakwaan justru menunjukkan adanya dugaan fee percepatan yang berkaitan dengan mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus dan pengusulan jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dakwaan KPK dan Dampaknya
JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan menyebut perbuatan mereka merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Namun, menurut Mellisa, penentuan siapa yang mengisi kuota haji merupakan ranah teknis Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, sehingga dakwaan KPK dinilai mencampuradukkan kewenangan administratif dengan dugaan fee percepatan yang belum terbukti.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini bukan sekadar soal dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga mencerminkan kompleksitas tata kelola ibadah haji yang melibatkan banyak kepentingan dan regulasi lintas negara. Penegasan kuasa hukum Yaqut bahwa pembagian kuota haji dilakukan atas dasar kesepakatan resmi dengan Arab Saudi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum dan teknis yang kuat.
Namun, tuduhan adanya fee percepatan dan transaksi ilegal kuota haji menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan pengawasan pelaksanaan kuota haji di tingkat teknis. Jika benar ada praktik jual-beli kuota, maka ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam memastikan ibadah haji berlangsung adil dan bebas dari korupsi.
Ke depan, publik perlu mengawasi dengan seksama proses persidangan dan pengujian fakta oleh pengadilan, khususnya peran KPK dan batas kewenangan institusi hukum terkait. Kasus ini juga membuka pintu bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem alokasi kuota haji dan peran PIHK agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Untuk informasi lengkap dan update kasus ini, Anda dapat membaca berita asli di Republika.co.id serta mengikuti perkembangan terbaru di media resmi lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0