AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden ICC Usai Vonis Penjahat Perang Netanyahu

Aug 19, 2026 - 07:40
 0  3
AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden ICC Usai Vonis Penjahat Perang Netanyahu

Amerika Serikat (AS) secara resmi menjatuhkan sanksi kepada Presiden Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Tomoko Akane dan pejabat Abdoulaye Seye pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari tekanan Washington terhadap ICC setelah mahkamah tersebut mengeluarkan vonis penjahat perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Ad
Ad

Detail Sanksi dan Dasar Hukumnya

Tomoko Akane, warga negara Jepang yang telah menjabat sebagai Presiden ICC sejak 2024, bersama Abdoulaye Seye asal Senegal, dimasukkan dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus (SDN) oleh Departemen Keuangan AS. Penetapan ini mengacu pada Perintah Eksekutif 14203, yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada 6 Februari 2025. Perintah ini secara khusus ditujukan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang dianggap mengancam kedaulatan nasional AS.

Dengan masuknya nama Akane dan Seye ke daftar SDN, aset mereka yang berada di wilayah AS diblokir, dan warga negara maupun entitas AS dilarang bertransaksi dengan keduanya.

Konflik AS dan ICC terkait Vonis Netanyahu

Penjatuhan sanksi tersebut terjadi setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Langkah ICC ini memicu ketegangan diplomatik, terutama dengan AS dan Israel yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi mahkamah tersebut.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menuduh Akane dan Seye terlibat "secara langsung" dalam upaya ICC untuk "menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahannya tidak menyetujui yurisdiksi ICC." Rubio menegaskan bahwa kampanye AS akan terus berlanjut untuk melumpuhkan pengaruh ICC dan berharap negara lain bergabung dalam upaya ini dengan menghentikan pendanaan dan partisipasi mereka dalam mahkamah yang menurutnya "dipolitisasi dan tidak akuntabel."

Reaksi dan Pernyataan Tomoko Akane

Tomoko Akane, sebagai presiden keenam ICC sekaligus wanita Jepang pertama yang memegang jabatan tersebut, berulang kali mengkritik kampanye sanksi yang diberlakukan AS. Dalam pidatonya di Majelis Negara Pihak (Assembly of States Parties) pada Desember 2025, Akane menegaskan bahwa tekanan tersebut tidak akan mengubah cara hakim ICC menafsirkan mandat mereka.

"Kami tidak akan pernah menerima tekanan apa pun dari pihak mana pun terkait penafsiran kerangka hukum maupun proses mengadili perkara," kata Akane. "Independensi dan imparsialitas pengadilan adalah pedoman utama kami dan tetap tidak terpengaruh."

Hingga saat ini, ICC belum memberikan pernyataan resmi mengenai sanksi terbaru yang dijatuhkan AS ini.

Konsekuensi Politik dan Diplomatik

Langkah AS ini semakin memperjelas ketidaksepakatan antara Washington dan ICC, terutama dalam hal penegakan hukum internasional yang melibatkan pejabat negara berpengaruh seperti Netanyahu. AS yang bukan anggota ICC, melihat tindakan mahkamah sebagai ancaman terhadap kedaulatan nasional mereka sendiri dan sekutu strategisnya seperti Israel.

Kampanye sanksi dari AS juga menunjukkan upaya pemerintah Trump dan penerusnya untuk melindungi pejabat tertentu dari proses hukum internasional yang dianggap bias atau politis. Ini menimbulkan perdebatan luas tentang independensi lembaga hukum internasional dan mekanisme penegakan keadilan global.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, sanksi AS terhadap Presiden ICC Tomoko Akane mencerminkan eskalasi signifikan dalam perdebatan global mengenai peran dan otoritas lembaga hukum internasional. Penindasan terhadap ICC oleh negara adikuasa seperti AS dapat melemahkan upaya penegakan hukum internasional, terutama dalam kasus-kasus kejahatan perang yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Langkah ini juga berpotensi memperdalam polarisasi politik internasional, di mana negara-negara besar lebih memilih pendekatan unilateral dan proteksionis dibandingkan kerja sama multilateral. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas dan efektivitas ICC dalam menuntut keadilan bagi korban kejahatan perang di seluruh dunia.

Ke depan, publik dan komunitas internasional perlu mengawasi perkembangan hubungan AS-ICC, serta bagaimana negara lain merespons tekanan Washington ini. Apakah mereka akan mendukung langkah AS atau mempertahankan integritas lembaga hukum internasional? Pertanyaan ini menjadi kunci dalam menentukan masa depan sistem peradilan global.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terkini, Anda dapat membaca laporan asli dari Metrotvnews.com dan berita terkait dari CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad