AS Jatuhkan Sanksi Kepala Hakim ICC Terkait Perkara Tangkap Netanyahu

Aug 19, 2026 - 10:00
 0  3
AS Jatuhkan Sanksi Kepala Hakim ICC Terkait Perkara Tangkap Netanyahu

Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi kepada Kepala Hakim Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye. Langkah ini merupakan bagian dari upaya AS melindungi warganya dari yurisdiksi ICC yang dianggap merugikan kedaulatan negara dan mengancam pejabat sekutunya, khususnya terkait penyelidikan kasus Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Ad
Ad

Sanksi AS dan Alasan di Baliknya

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengungkapkan bahwa kampanye diplomatik untuk menghadapi ancaman ICC terhadap kedaulatan AS telah dimulai sejak Juli 2026. Dalam pernyataannya di platform X pada Selasa (18/8), Rubio menyampaikan:

"Pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dalam misi teguh kami untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan palsu ini."

Rubio menegaskan bahwa warga Amerika tidak akan pernah diangkut ke luar negeri untuk diadili atas tuduhan yang dianggap dibuat-buat, sesuai dengan semangat Deklarasi Kemerdekaan AS. Ia menambahkan bahwa sanksi ini menyasar individu yang terlibat langsung dalam upaya ICC menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat negara yang belum mengakui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.

Riwayat Konflik AS dan ICC

Ini bukan kali pertama AS memberikan sanksi kepada pejabat ICC. Sebelumnya, AS melarang pejabat ICC masuk ke wilayahnya dan melakukan transaksi keuangan di dalam sistem finansial AS. ICC menanggapi tindakan AS dengan menyatakan bahwa sanksi tersebut merusak prinsip supremasi hukum dan mengancam tatanan hukum internasional.

"Saat para pelaku peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," kata ICC seperti dikutip AFP.

Kompleksitas hubungan ini sebagian besar muncul akibat penyelidikan ICC terhadap sekutu dekat AS, yaitu Israel. Pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina. Namun perlu dicatat bahwa AS dan Israel bukan anggota ICC dan tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga tidak wajib melaksanakan surat perintah tersebut.

Reaksi dan Implikasi Sanksi

Desakan untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan Netanyahu bahkan datang dari tingkat lokal AS, seperti Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang meminta pemerintah federal bertindak sesuai perintah ICC. Presiden Donald Trump kemudian menegaskan akan melindungi Netanyahu dari penangkapan selama berada di AS.

  • AS menegaskan perlindungan terhadap pejabat dan warga negaranya dari yurisdiksi ICC.
  • ICC menilai sanksi AS sebagai ancaman terhadap supremasi hukum internasional.
  • Surat perintah penangkapan Netanyahu menimbulkan ketegangan diplomatik antara AS, Israel, dan ICC.
  • Konflik ini mencerminkan ketegangan antara kedaulatan nasional dan hukum internasional.

Menurut laporan CNN Indonesia, sanksi ini menjadi babak baru dalam perseteruan antara AS dan ICC yang berakar pada upaya mengadili pejabat negara yang dinilai sekutu oleh AS.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, langkah sanksi AS terhadap Kepala Hakim ICC dan pengacara seniornya menunjukkan eskalasi serius dalam perdebatan kedaulatan versus hukum internasional. AS tampak keras kepala mempertahankan prinsip kedaulatan nasionalnya, terutama untuk melindungi sekutu strategis seperti Israel dari tuntutan hukum internasional yang dianggap bermuatan politik.

Ini membuka risiko membelah tatanan hukum internasional, di mana kekuatan besar bisa mengabaikan aturan global demi kepentingan nasional. Jika dibiarkan, hal ini bisa melemahkan kredibilitas ICC dan pengadilan internasional lainnya, serta mengurangi kepatuhan negara terhadap hukum humaniter dan kejahatan perang.

Ke depan, publik dan komunitas internasional harus mengawasi bagaimana AS dan ICC menavigasi konflik ini. Apakah akan ada kompromi yang menjembatani kepentingan nasional dan hukum internasional? Atau ketegangan ini justru memperdalam jurang perpecahan? Jawabannya akan menentukan arah supremasi hukum internasional di era modern ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad