Ada 400 Kelompok Pengungsi Internasional di Indonesia

Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional.

Ada 400 Kelompok Pengungsi Internasional di Indonesia
Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow