Anak Tabrak Pelajar hingga Tewas di Jaksel, Karo Ops Polda NTB: Biarkan Hukum Bicara

Karo Ops Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Abu Bakar Tertusi menyerahkan penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan anaknya, MM pada Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Anak Tabrak Pelajar hingga Tewas di Jaksel, Karo Ops Polda NTB: Biarkan Hukum Bicara

Merdeka.com - Karo Ops Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Abu Bakar Tertusi menyerahkan penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan anaknya, MM pada Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan. MM yang mengendarai Mercedes Benz terlibat tabrakan dengan pemotor yang berboncengan di sekitar jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemotor MS (19) meninggal dunia dan SB (19) alami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

taboola mid article

"Semua proses hukum sudah ditangani Satlantas Polres Jaksel, biarkan hukum yang bicara saja," kata Abu Bakar saat dihubungi, Selasa (4/4).

Abu Bakar memberikan doa terbaik untuk sang anak dalam menghadapi proses hukum kasus kecelakaan tersebut.

"Saya hanya bisa berdoa. Ananda kami di berikan yang terbaik dari Allah SWT," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, kasus kematian MS (19), pelajar terlibat kecelakaan dengan pengemudi Mercedes-Benz dikemudikan anak polisi berinisial MM (18) akan segera disimpulkan. Polisi akan menggelar perkara memastikan ada tidaknya pidana dalam kecelakaan tersebut pada Rabu (4/4) hari ini.

"Akan dilakukan gelar perkara pada peristiwa ini untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidaknya ke proses penyidikan (ditemukan unsur pidana)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/ 4).

Proses gelar perkara nanti dilakukan usai penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dari 10 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan di sini adalah 10 orang. yang pertama adalah (inisial) MMI, kemudian yang kedua ada AD, ketiga ada MRD, keempat ada MRA, kelima ada LDN, keenam N, ketujuh MRS, dan kedelapan RAW, kesembilan JKA , dan ke 10 adalah SBA," sebutnya.

"Semua pada konteks proses pemeriksaan adalah proses verbal pengambilan keterangan yang tentunya langkah-langkah berikutnya terkait dengan proses ini ada di PMJ," tambah dia.

Trunoyudo menyampaikan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai prosedur dan profesional dengan mendasari SOP penyelidikan. Bersamaan melibatkan segala unsur pengawasan dalam proses gelar perkara nantinya.

"Ini juga melibatkan dari Wasidik atau pengawasan Penyidikan untuk besok dilakukan penggelaran terkait dengan proses verbal yang sudah didapat dan juga alat-alat bukti yang didapat oleh penyidik lalu lantas. Kemudian akan ditentukan besok," bebernya.

Baca juga:
Polisi: Usia 15-19 Tahun Paling Banyak Terlibat Kecelakaan pada Pukul 6-9 Pagi
Penjelasan Lengkap Pihak Anak Petinggi Polri yang Diduga Tabrak Pelajar hingga Tewas
Siswa SMP Tewas Terlindas Truk Kontainer di Cengkareng
Penabrak Pelajar Belum Ada Itikad Baik, Orangtua Korban Ingin Proses Hukum Transparan
Polisi Gelar Perkara Kasus Anak Polisi Tabrak Pelajar di Ragunan Besok

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow