Anggota DPR: Jabatan 5 Tahun Harusnya Berlaku ke Pimpinan KPK Berikutnya
Anggota Komisi III DPR F-NasDem Tobas menilai putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun harusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya.
What's Your Reaction?