Anies Kasih Diskon Pajak PBB, Catat Syarat dan Tanggalnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Pergub tersebut sebagai bentuk insentif fiskal dalam kemudahan perpajakan.

Anies Kasih Diskon Pajak PBB, Catat Syarat dan Tanggalnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Pergub tersebut sebagai bentuk insentif fiskal dalam kemudahan perpajakan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow