Apresiasi Kejati Jateng, Pelapor Dugaan Korupsi UNS Dorong Penetapan Tersangka
SOLO - Lama tidak muncul di media massa baik cetak maupun elektronik. Setelah perkara dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun 2022 (RKA UNS 2022) viral nasional. Nama Prof Hasan Fauzi,...
SOLO – Lama tidak muncul di media massa baik cetak maupun elektronik. Setelah perkara dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun 2022 (RKA UNS 2022) viral nasional.
Nama Prof Hasan Fauzi, sang pelapor kasus dugaan korupsi belakangan mulai muncul lagi. Kali ini profesor status guru besar dilorot oleh pihak Rektorat memberikan tanggapan soal kasus yang viral awal November 2023.
Tanggapan guru besar ekonomi UNS ini terkait pemanggilan 46 saksi yang dirilis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono di Semarang, seperti diberitakan media online, Kamis, 2 November 2023.
Dihubungi lewat pesan singkat, Prof Hasan menyambut baik perkembangan pengungkapan kasus RKA UNS 2022 yang ditangani Kejati Jateng.
Ia menyambut optimistis atas pengungkapan kasus yang diduga melibatkan oknun rektor UNS dan orang-orang di sekelilingnya.
“InsyaAllah optimis mas, sambil kita tunggu progresnya dalam beberapa waktu ke depan,” terang Hasan, Selasa (7/11/2023).
Hasan juga mengungkapkan, terus memantau perkembangan kasus korupsi di tempatnya bekerja ini lewat media elektronik.
Ia melihat langkah Kejati memeriksa 46 saksi sudah sangat tepat.
Apalagi Korps Adhyaksa hingga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengaudit kerugian yang terjadi.
Ia pun memberikan apresiasi khusus atas langkah strategis aparat penegak hukum itu.
“Kejati (Jateng-red) minta tolong BPKP Jateng untuk menghitung kerugian negaranya. Mungkin saat ini BPKP sedang bekerja,” paparnya.
“Atas dasar informasi dari Kejati, bukan meng-audit langsung ke UNS,” imbuhnya.
Naikkan Status
Lebih lanjut mantan pimpinan MWA UNS Surakarta ini menegaskan, proses hukum dugaan kasus korupsi ini harus segera ditingkatkan statusnya. Sampai sekarang status hukum di Kejati masih tahap penyelidikan.
Dia berharap, semakin bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa akan semakin membuka tabir dugaan korupsi. Sehingga penyidik segera menggelar perkara ini dan meningkatkan statusnya ke jenjang penyidikan.
“Mudah-mudahan segera ada TSK (tersangka)- nya mas.
Segera meningkat ke tahap penyidikan,” harapnya.
Sebelumnya, mantan aktivis mahasiswa UNS M Khairil Ibadu Rahman yang juga mantan Ketua BEM di FMIPA UNS ini memberikan apresiasi kepada penyidik Kejati Jateng yang terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022 (RKA UNS 2022).
Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Korps Adhyaksa ini.
“Transparansi dari Kejaksaan (Kejati Jateng-red) yang luar biasa. Dan harapan besar adanya kejelasan terhadap kasus korupsi ini karena mahasiswa pun menunggu hasilnya dan kebenaran yang terungkap,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari atau akrab disapa Diwa mendesak penyidik Kejati Jateng terus bergerak untuk mengungkap, dugaan korupsi di kampus terkemuka Kota Solo ini.
“Harus segera dituntaskan, bila perlu statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Diwa.
Seperti diketahui, sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta yang diperiksa.
Rektor UNS Jamal Wiwoho sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
Dugaan korupsi di UNS mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.
Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. (Red)
What's Your Reaction?