Aturan Baru, Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen
JAKARTA – Pekerja yang menerima gaji Rp5 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
JAKARTA – Pekerja yang menerima gaji Rp5 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
What's Your Reaction?