Aturan Baru, Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

JAKARTA – Pekerja yang menerima gaji Rp5 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Aturan Baru, Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen
JAKARTA – Pekerja yang menerima gaji Rp5 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 5 persen.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow