Aturan Baru JHT, Said Iqbal: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh
JHT buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun

What's Your Reaction?