Aturan Baru JHT, Said Iqbal: Pemerintah Sepertinya Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh
JHT buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun
JHT buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun
What's Your Reaction?