Aturan Baru, Penumpang Rute Internasional Cuma Boleh Masuk dari 16 Bandara Ini
Aturan tersebut merinci, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indoensia wajib melalui pintu masuk di 16 bandara.
Aturan tersebut merinci, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indoensia wajib melalui pintu masuk di 16 bandara.
What's Your Reaction?