Ayah Sultan Rif'at, Laporkan PT. Bali Tower ke Polisi Terkait Peristiwa Jeratan Kabel Fiber Optik
Pihak Sultan Rif'at diwakili ayah dan pengacaranya telah melaporkan PT. Bali Tower ke polisi, imbas peristiwa terjerat kabel fiber optik.
SUARA TASIKMALAYA - Peristiwa terjerat kabel fiber optik yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih, dikembangkan dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Diwakili sang ayah, Fatih Nurul Huda secara resmi melaporkan PT. Bali Tower ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah lalai.
Atas insiden tersebut, mengakibatkan Sultan Rif'at harus merasakan putusnya pita suara, yang tentu saja menghambat untuk berako sehari-hari.
Melalui pengacara dari pihak Sultan Rif'at, Tegar Putuhena menyampaikan informasi terkait pembuatan laporan ke kepolisian.
Baca Juga:BRI Liga 1: Persib Keok dari Persis Solo, Bojan Malisic Ungkap Kerinduannya pada Bobotoh
“Hari ini, tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih," ujarnya.
Laporan dibuat pada hari ini (09/08/23) dengan tuntutan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Tujuan dilaporkannya PT.Bali Tower selaku pemilik kabel fiber optik untuk meminta pertanggung jawaban.
Diduga PT. Bali Tower telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan memakan korban dan berujung fatal.
Pihak Sultan Rif'at berharap pihak kepolisian segera memproses laporan sehingga kasus tersebut menemui titik terang.
Baca Juga:Jangan sampai Keliru! Penuhi Syarat-syarat agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja, ini yang Dibutuhkan
Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dugaan tindak pidana kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. (*)
What's Your Reaction?