Bagi Mega, Penetapan Hasto Tersangka Tak Seberapa Dibanding Peristiwa 27 Juli
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dinilai hanya biasa saja alias tidak menganggap seberapa terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dinilai hanya biasa saja alias tidak menganggap seberapa terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Terlebih apabila dibandingkan penetapan tersangka Hatso itu dengan peristiwa 27 Juli 1996 atau zaman Orde Baru.
Hal itu dikatakan pengamat politik, Rocky Gerung dalam sebuah wawancara bersama jurnalis senior Hersubeno Arief, dalam siaran Youtube Forum News Network (FNN), Kamis (26/12).
"Karena Megawati Fun Fearless Female. (Megawati) punya keceriaan, sangat fun, tapi dia juga perempuan yang tidak punya rasa takut. Itu sebetulnya ciri dari pemimpin," kata Rocky seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, lanjut Rocky, Megawati juga tidak akan tergoyahkan dengan penetapan tersangka Hasto. Ibunda Puan Maharani itu akan mengambil sikap seperti biasa.
"Tidak mungkin digoyangkan dalam bentuk negoisasi apapun. Karena Bu Mega dilatih oleh sejarah dan terlatih untuk menghadapi badai. Ini mungkin bagi Bu Mega hanya angin sepoi-sepoi aja lah," ucap Rocky.
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
What's Your Reaction?






