Bakar Lahan di Rokan Hilir, Delapan Orang Ditangkap
Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rokan Hilir) menangkap 8 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satu di antaranya anak di bawah umur. Perbuatan para pelaku menyebabkan karhutla di enam titik, dengan luas area terbakar sekitar 15 hektare.
Merdeka.com - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rokan Hilir) menangkap 8 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satu di antaranya anak di bawah umur. Perbuatan para pelaku menyebabkan karhutla di enam titik, dengan luas area terbakar sekitar 15 hektare.
"Kita melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan. Selain itu, aspek penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada merdeka.com Kamis (22/6)
Kebakaran lahan itu tersebar di beberapa desa, yakni Kepenghuluan (Desa) Sinaboi dengan tersangka inisial BH. Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR dan anaknya AL. Tersangka AL ini masih di bawah umur, yakni 17 tahun.
Lalu di Tanjung Medan tersangkanya inisial Jo, di Sungai Bakau tersangka Ng, dan terakhir di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.
2 dari 2 halaman
Andrian menjelaskan, penegakan hukum yang dimaksud yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka yang ditangani Polres Rokan Hilir.
"Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan, karena lahan yang terbakar juga milik perorangan," jelas Andrian.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, salah satu pelaku yang masih di bawah umur. Penindakannya juga dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku yaitu tentang perlindungan anak.
"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jadi tidak ada ampun kepada para pelaku karhutla ini," tegasnya.
Andrian menyampaikan, sesuai perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal agar pelaku pembakaran lahan ditindak, baik perorangan maupun perusahaan.
"Pelaku karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapa pun pelakunya pasti kita tangkap," terangnya.
[yan]What's Your Reaction?