Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MK Dilakukan Anwar Usman Cs
Polisi mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat itu saat ini masih berjalan. Polisi memastikan bakal memeriksa semua pihak mengetahui peristiwa tersebut termasuk pelapor dan terlapor.
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Kasus dugaan pemalsuan surat itu menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3).
Polisi mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat itu saat ini masih berjalan. Polisi memastikan bakal memeriksa semua pihak mengetahui peristiwa tersebut termasuk pelapor dan terlapor.
"Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya termasuk pelapor. Seluruhnya masih kita lakukan pendalaman klarifikasi tentunya mengetahui," ujar dia.
2 dari 2 halaman
What's Your Reaction?