Baru Lagi, Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), , dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), , dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional
What's Your Reaction?