Baru Lagi, Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), , dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional

Baru Lagi, Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), , dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow