Bawaslu Kediri Jelaskan Penyelesaian Peristiwa Dugaan Tiga ABG Copot APK
KEDIRI,faamnews.com – Heboh Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera Partai Politik (Parpol) diduga dicopot oleh 3 anak dibawah umur di Kabupaten Kediri. Peristiwa itu dibenarkan...
KEDIRI,faamnews.com – Heboh Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera Partai Politik (Parpol) diduga dicopot oleh 3 anak dibawah umur di Kabupaten Kediri.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri.
Ahmad Najihin Badry, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Penyelesian Sengketa, mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat (22/12/2023) dini hari, di Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
“Ya memang benar mas kejadian itu. Memang iya benar,”kata Najihin, Jumat (22/12/2023) saat dikonfirmasi.
Najihin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Desa Turus Kecamatan Gampengrejo, pada Jumat (22/12/2023) dini hari.
Pada saat itu warga mengetahui ada bendera yang dicopot oleh beberapa anak dibawah umur ,kemudian beberapa anak itu diamankan oleh warga.
“Penelusuran kami dari Bawaslu itu memang tidak ada yang dirusak. Jadi hanya mencabut terus dibuat seperti konvoi oleh anak-anak dibawa umur itu,”jelasnya.
“Kemudian warga mengetahui dan diamankan oleh warga. Bendera yang dicabut itu adalah bendera Demokrat,”imbuhnya.
Najihin menambahkan dari hasil pendalaman terkait unsur pelanggaran tidak ada kerusakan-kerusakan.
Kemudian akhirnya beberapa anak itu dibawa ke balai desa dan di mediasi oleh Panwascam Gampengrejo.
“Teman-teman kami dari Panwascam Gampengrejo, warga setempat dan juga ada Kades melakukan mediasi. Jadi bukannya ditangkap Polisi dan tidak dibawa ke Polsek, tapi diamankan warga terus di mediasi di desa,” jelas Najihin.
Berdasarkan hasil dari penelusuran Panwascam bahwa di situ anak – anak yang mengambil APK dimintai keterangan motif dan siapa yang menyuruh perbuatan yanh mereka lakukan itu.
“Dari pengakuannya baru pertamakali anak-anak itu. Mereka hanya sekedar konvoi saja mas dan memang tidak ada niatan untuk pengerusakan,”paparnya.
Lebih lanjut diungkapkan Najihin, saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Kediri membuka ruang kembali untuk memediasi perkara tersebut.
“Teman-teman Panwascam Gampengrejo bersama Kepala Desa setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, parpol yang dirugikan, anak dibawah umur, orang tuanya dimintai keterangan dan dilakukan mediasi serta dibuatkan surat pernyataan,”ucap Najihin.
(Florencia)
What's Your Reaction?