Bawaslu Kota Batu Kesulitan Temukan Peristiwa Hukum Dugaan Politik Uang di Desa Beji
Bawaslu Kota Batu hentikan temuan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di wilayah Desa Beji, Kota Batu, Jawa Timur karena tak cukup bukti.
KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menghentikan temuan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, penghentian dilakukan lantaran dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Dia menyampaikan, pihaknya telah berupaya meminta keterangan terduga pemberi dan penerima dugaan politik uang dengan pemanggilan beberapa kali.
Baca juga: Bawaslu Kota Batu Temukan Barang Bukti Uang Tunai Dugaan Money Politic dalam Pilkada 2024
Namun, mereka tidak ada yang hadir dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan upaya jemput paksa.
Kemudian, kasus dugaan politik uang tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
"Ketika kami layangkan panggilan, hari pertama tanggal 26 (November 2024) yang bersangkutan tidak datang, kewenangan kami klarifikasi tidak bisa upaya paksa."
"Tanggal 27 juga tidak hadir, tanggal 28 kami rapatkan, teman-teman kepolisian dan kejaksaan menyarankan tetap dilakukan pemanggilan, karena juga tidak ada yang hadir maka peristiwa hukum tidak terang, kami kesulitan," kata Mardiono, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batu menemukan dugaan politik uang di Desa Beji pada 25 November 2024 atau saat masa tenang. Pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan oknum yang bagi-bagi amplop.
Pada saat ke lokasi tidak ditemukan kejadian politik uang secara langsung. Namun, Bawaslu Kota Batu mengamankan beberapa bukti dugaan politik uang.
Baca juga: Pengamat: Krisdayanti Gagal Manfaatkan Popularitasnya dalam Pilkada Kota Batu
"Ketika ke sana, prosesnya sudah tidak ada, tapi masyarakat memberi informasi itu loh pak yang bagi-bagi, akhirnya kami bersama kepolisian mendatangi yang terduga dan ditemukan tiga amplop, kemudian semacam bingkisan jilbab/kerudung dan stiker paslon," katanya.
Mardiono menyampaikan, penghentian dugaan pelanggaran politik uang karena adanya beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya telah dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu.
Diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
Bawaslu Kota Batu mengaku kesulitan melengkapi kebenaran peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah.
Namun, karena terlapor tidak kooperatif atau tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 – 27 November 2024 menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas.
"Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan di mana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan."
What's Your Reaction?