Beda Keterangan Kronologi Peristiwa Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Ini Penjelasan Polda Jateng
Polda Jawa Tengah terus melakukan penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi berinisial Aipda RZ terhadap pelajar SMKN 4 Semarang GRO (17).
Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah terus melakukan penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi berinisial Aipda RZ terhadap pelajar SMKN 4 Semarang GRO (17). Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti CCTV terus dilakukan oleh penyidik.
Hanya saja ada perbedaan penjelasan kronologi yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris.
Awalnya Kombes Irwan menyebut jika penembakan itu dipicu karena korban yang terlibat tawuran hendak menyerang Aipda RZ saat membubarkan peristiwa bentrokan dua kelompok itu. Namun Kombes Aris mengatakan jika aksi penembakan itu tak ada berkaitan dengan peristiwa tawuran.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengakui jika pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, ada perbedaan statemen antara kronologi awal dengan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Menurutnya, hal itu tidak menjadi suatu masalah karena bagian dari proses penanganan perkara.
Baca Juga :
“Kita akan memproses sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Kapolrestabes atau Kabid Propam, nanti lihat saja intinya ada dua kejadian tawuran atau kenakalan remaja kedua adalah proses penembakan oleh anggota itu. Nanti akan terbuka semua pada saat sidang dan kita akan melihat bagaimana peristiwa itu terjadi,” ujarnya di Polda Jateng, Rabu (4/12/2024).
“Dan namanya proses penyidikan itu kan ada informasi awal, kemudian pendalaman kemudian kesimpulan. Namanya dinamika suatu proses penyidikan ada informasi awal, dan informasi awal itu kadang bisa diluruskan kembali karena bukti fakta di lapangan ternyata demikian. Oleh karena itu ada informasi awal dan ada proses penyidikan dan proses kesimpulan dan ini yang perlu kita pahami semua,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan tak ada hal yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Jika memang ada keterangan yang berbeda, hal tersebut adalah temuan baru yang bisa memperbarui keterangan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya :
“Tidak (bukan pengelabuan kasus), semua berdasarkan data fakta di lapangan. Kalau informasi awal ternyata pada saat kita melakukan penyelidikan ada temuan hal tertentu yang sifatnya untuk meralat informasi awal, boleh-boleh saja. Itu namanya penyelidikan untuk menentukan fakta seperti apa,” katanya.
What's Your Reaction?