Berdimensi Internasional, PN Praya Damaikan Sengketa di Mandalika Senilai USD 89Ribu
Praya, Lombok Tengah â Sengketa kontraktual bernilai USD 89 ribu yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akhirnya berujung damai melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 112/Pdt.G/2025/PN Pya dan sempat menjadi sorotan karena nilai yang cukup besar dan kompleksitasnya yang berdimensi internasional.

Praya, Lombok Tengah â Sengketa kontraktual bernilai USD 89 ribu yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akhirnya berujung damai melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 112/Pdt.G/2025/PN Pya dan sempat menjadi sorotan karena nilai yang cukup besar dan kompleksitasnya yang berdimensi internasional.