Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Kendaraan yang bukan mendapat hak utama di jalan raya tidak boleh menggunakan sirene dan strobo, bisa dikenakan denda sampai Rp 250.000
Kendaraan yang bukan mendapat hak utama di jalan raya tidak boleh menggunakan sirene dan strobo, bisa dikenakan denda sampai Rp 250.000
What's Your Reaction?