Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene

Kendaraan yang bukan mendapat hak utama di jalan raya tidak boleh menggunakan sirene dan strobo, bisa dikenakan denda sampai Rp 250.000

Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Kendaraan yang bukan mendapat hak utama di jalan raya tidak boleh menggunakan sirene dan strobo, bisa dikenakan denda sampai Rp 250.000

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow