BRIN akan Proses Sidang Disiplin Usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya menghormati atas proses yang telah ditetapkan polisi. Dirinya pun menyebut akan melakukan proses sidang internal tanpa menunggu tindak pidana dari kepolisian.

BRIN akan Proses Sidang Disiplin Usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin sebagai tersangka ujaran kebenaran yang disebarkan melalui media sosial. Dalam narasi ujaran kebenciannya itu dikatakan 'Halalkan Darah Muhammadiyah'.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya menghormati atas proses yang telah ditetapkan polisi. Dirinya pun menyebut akan melakukan proses sidang internal tanpa menunggu tindak pidana dari kepolisian.

taboola mid article

"BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Handoko dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (2/5).

"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," sambungnya.

Handoko menyebut terkait dengan pelaksanaan sidang oleh Majelis Hakim Disipilin ASN direncanakan akan digelar pada 9 Mei 2023 mendatang. "Mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Pengerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Ujaran kebencian itu tanpa disadari dilontarkan olehnya saat berdiskusi perihal perbedaan penetapan hari lebaran antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Merasa sudah jenuh dan diskusi yang tidak kunjung usai, membuatnya emosi hingga lontarkan kata yang bernarasikan ingin membunuh Muhammadiyah.

Kepolisian pun menjerat pelaku dengan pasal Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

[eko]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow