Buka-Bukaan Sri Mulyani Cs Tangani 'Bank Sakit' di RI
Tertuang di dalam Pasal 337 UU PPSK, pemerintah dan DPR lewat UU PPSK bersepakat untuk mengganti istilah Bank Gagal menjadi 'Bank dalam Resolusi.
Tertuang di dalam Pasal 337 UU PPSK, pemerintah dan DPR lewat UU PPSK bersepakat untuk mengganti istilah Bank Gagal menjadi 'Bank dalam Resolusi.
What's Your Reaction?