Buka Prostitusi Via MiChat, Pasutri Peras dan Ancam Korban
Peristiwa itu bermula saat korban mencari wanita untuk diajak kencan singkat di aplikasi MiChat. Ketemulah dengan MI dan disepakati tarifnya Rp400 ribu.
Merdeka.com - Pasangan suami istri, AP (26) dan MI (21), ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan pengancaman seorang pelanggannya. Modus digunakan dengan cara membuka layanan prostitusi online melalui aplikasi media sosial.
Penangkapan dilakukan atas laporan seorang mahasiswa, RL, yang menjadi korban. Dia mengaku kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp9,5 juta.
Peristiwa itu bermula saat korban mencari wanita untuk diajak kencan singkat di aplikasi MiChat. Ketemulah dengan MI dan disepakati tarifnya Rp400 ribu.
MI menyebut tempat kencannya di rumah kontrakannya di kawasan Seberang Ulu II Palembang. Berangkatlah korban ke TKP menemui MI.
2 dari 3 halaman
Sesampai di sana, pelaku justru meminta tarif berubah dari jumlah yang disepakati. Korban enggan memberikannya hingga berniat membatalkan kencan dan bermaksud pulang.
Tak ingin mangsanya kabur, pelaku menutup kunci rumah sambil menghubungi suami, AP dan rekannya, IF (24), untuk datang ke rumah. Di sambungan telepon, pelaku MI menyebut korban sudah berada di rumah dan bermaksud pulang karena tak mau menambah bayaran.
Tak lama, AP dan IF datang dengan membawa senjata tajam. Mereka memukul korban lalu meminta uang sebanyak Rp1 juta dan merampas ponsel mahal milik korban seharga Rp8,5 juta.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Total kerugian yang ia alami sebanyak Rp9,5 juta.
3 dari 3 halaman
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Handryanto mengungkapkan, prostitusi online yang dilakukan MI sudah lama dilakukan di rumah kontrakan dan sepengetahuan suami. Suaminya mengizinkan MI berkencan dengan pria lain asal mendapatkan uang bayaran yang sesuai.
"Bisnis itu sudah lama dilakoni, tapi untuk pemerasan dan pengancaman diakui baru satu kali dengan korban seorang mahasiswa," ungkap Handryanto, Senin (20/2).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP dengan anncaman sembilan tahun penjara. Barang bukti disita pisau milik tersangka, ponsel dan uang Rp1 juta milik korban yang diambil paksa para tersangka. [eko]
Baca juga:
Buka Praktik Prostitusi di Kontrakan, Dua PSK Diamankan
Janda Buka Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi, 6 PSK Diamankan
Polda Lampung Bongkar Jual Beli 'Seks' di MiChat, Satu Wanita Dibanderol Rp2,5 Juta
Dari Luar Tampak Seperti Toko Baju, Ternyata Lapak Prostitusi di Tangsel
Prostitusi Berkedok Obral Pakaian Murah
What's Your Reaction?