Calon Wakil Bupati Malang Di Laporkan ke Polres Malang
KABARMALANG.COM - Calon Wakil Bupati Malang (Cawabup) dr Umar Usman di laporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan 20 sertifikat hak milik tanah (SHM) ke Polres Malang. Dilaporkannya...
KABARMALANG.COM – Calon Wakil Bupati Malang (Cawabup) dr Umar Usman di laporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan 20 sertifikat hak milik tanah (SHM) ke Polres Malang.
Dilaporkannya Cawabup ini di sinyalir adanya dugaan tindak pidana, yang korbannya mengalami kerugian sampai Rp 2 miliar.
Moch Asni selaku kuasa hukum pelapor bernama Dwi Budianto warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dwi Budianto datang ke Polres Malang mendampingi Julaikah istri pelapor dengan membawa sejumlah bukti dugaan penggelapan
Dan penipuan yang di lakukan oleh dr Umar Usman, Kamis (7/11/2024), kemarin.
Asni menjelaskan, kasus ini berawal saat dr Umar Usman mendatangi kliennya pada 2020 lalu.
Keduanya memang sudah saling mengenal karena memiliki latar belakang Nahdlatul Ulama (NU).
Saat itu, Dwi Budianto di minta untuk mendukung pencalonan terlapor di Pilbup Malang tahun 2020.
Dukungan yang di harapkan dokter Umar berupa bantuan pendanaan terkait pencalonan sebagai bakal calon Bupati Malang.
Hingga akhirnya, selama kurun waktu Mei sampai dengan Agustus 2020, Budi memberikan support maksimal kepada dokter Umar.
“Dukungan yang di berikan klien kami di lakukan dengan berbagai cara,”
“Di antaranya dengan cara pembuatan media center, tim khusus, sampai kesekretariatan di wilayah Pakisaji,” tuturnya.
Selain dukungan finansial hingga pembentukan tim, Umar di sebut juga meminta kepada Budi untuk menyerahkan sejumlah SHM.
Jumlahnya pada saat itu sebanyak 80 SHM atas nama Budi.
Tujuannya demi kelancaran dan kesuksesan Umar untuk mendapatkan surat rekomendasi pencalonan sebagai bupati Malang periode tahun 2020.
Kemudian pada September 2020 berlangsung pertemuan antara Budi dengan dokter Umar di Jakarta, untuk meminta 20 dari 80 SHM milik Budi.
“Teradu waktu itu menyanggupi akan mengembalikan 20 SHM milik klien kami, setelah perhelatan Pilkada Kabupaten Malang 2020 lalu,”
Asni menyebut, Umar pada saat itu juga menyampaikan kepada Budi untuk mengembalikan 20 SHM yang telah di pinjam tersebut.
“Di janjikan akan di kembalikan setelah usai perhelatan Pilkada Kabupaten Malang periode tahun 2020,” tuturnya.
Namun beberapa kali upaya Budi meminta kejelasan terkait pengembalian 20 SHM tidak mendapat respon baik dari dokter Umar.
Sampai Budi melayangkan tiga kali surat somasi, sebelum kemudian melapor ke Polres Malang kemarin.
“Sampai surat somasi III di terbitkan, tetap tidak ada iktikad baik dari teradu untuk
mengembalikan 20 SHM milik klien kami,”
“Sehingga hari ini kami adukan ke Polres Malang,” tegas Asni.
Dokter Umar pun merespon adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dituding melibatkan dirinya tersebut.
“Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon,”
“Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar,” jelas Umar Usman melalui klarifikasi tertulisnya.
Sementara terkait 20 SHM yang di tuduhkan pelapor telah di gelapkan olehnya, dokter Umar juga menegaskan hal itu tidak benar.
Pihaknya memang belum mengembalikan 20 SHM, karena menunggu etikad terlapor untuk melunasi tanggungan yang belum terbayar.
“20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada iktikar baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya,” ujar Umar Usman. (*)
What's Your Reaction?