CATAT! PNS dan PPPK Bisa Ditempatkan di Lembaga Internasional, Diatur dalam Pasal 46 Ayat 3 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

PNS dan PPPK siap-siap ditempatkan di Lembaga Internasional berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 jika masuk kategori.

CATAT! PNS dan PPPK Bisa Ditempatkan di Lembaga Internasional, Diatur dalam Pasal 46 Ayat 3 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PNS dan PPPK siap-siap ditempatkan di Lembaga Internasional berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 jika masuk kategori.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow