CATAT! PNS dan PPPK Bisa Ditempatkan di Lembaga Internasional, Diatur dalam Pasal 46 Ayat 3 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PNS dan PPPK siap-siap ditempatkan di Lembaga Internasional berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 jika masuk kategori.
What's Your Reaction?