Dampak judi Online Mengerikan, Pemerintah Harus Garcep
Center for Electronic Governance and Risk Management Indonesia (CERI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan aparat penegak hukum untuk bersatu padu dalam memberantas praktik judi online.
INDOWARTA - Center for Electronic Governance and Risk Management Indonesia (CERI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan aparat penegak hukum untuk bersatu padu dalam memberantas praktik judi online. CERI menegaskan pentingnya menjadikan judi online sebagai musuh bersama karena selain merusak masyarakat, juga diduga terkait dengan berbagai tindak kejahatan lain, seperti narkoba dan perdagangan organ ilegal antarnegara.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan bahwa PPATK dan OJK memiliki peran penting dalam mengawasi transaksi keuangan terkait judi online, mengingat transaksi pemain judi online sering dilakukan melalui rekening bank yang beredar luas. Oleh karena itu, OJK harus mengingatkan pihak bank agar tidak menjadi media untuk memperlancar praktik judi online.
Informasi yang diterima CERI menunjukkan bahwa praktik judi online sering menggunakan server di luar negeri, salah satunya berada di Kamboja. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolaborasi dari semua pihak untuk memberantas judi online dan menjadikannya sebagai musuh negara yang harus dihadapi bersama.
Yusri menyayangkan bahwa kehadiran judi online telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki, dan perempuan. Hal ini menjadi masalah serius yang merata di seluruh daerah di Indonesia dan perlu segera ditangani.
Hingga tanggal 21 Juli 2023, pemerintah melalui Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap domain situs qq slot yang diduga menyediakan layanan judi online. Selain itu, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga telah diblokir untuk mencegah akses di Indonesia. Pemerintah juga melibatkan pemblokiran rekening yang digunakan oleh situs judi online untuk mengurangi ruang gerak sindikat judi online di Indonesia. Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat penegak hukum, sehingga promotor yang mempromosikan konten judi online dapat ditindak oleh kepolisian.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo berhasil menutup akses sebanyak 846.047 konten judi online. Dalam seminggu terakhir, Kominfo juga berhasil memblokir 11.333 konten judi online. Sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
What's Your Reaction?