Dewas KPK Sebut Kasus Etik Firli Tak Cukup Bukti, Kapolda: Ada Peristiwa Pidana, Tunggu Saja!
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua kpk Firli Bahuri lolos dari kasus etik terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kpk di Kementerian ESDM.
Dewan Pengawas KPK, menyimpulkan tidak cukup bukti atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen KPK di Kementerian ESDM.
Karena tidak cukup bukti, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status pengusutan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Soal tersangka dalam kasus ini, mantan deputi penikanan KPK ini, meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan polisi.
Kasus dugaan kebocoran dokumen KPK ini, terungkap saat penyidik KPK, menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu.
Di ruang kerja Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Sihite, Tim KPK menemukan dokumen yang mirip dengan hasil penyelidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor barang tambang.
What's Your Reaction?