Diduga karena Perselingkuhan, Pria di Sampang Tewas Dicelurit

Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Bliker, Desa Tamberuh, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Diduga karena Perselingkuhan, Pria di Sampang Tewas Dicelurit
Peristiwa Diduga karena Perselingkuhan, Pria di Sampang Tewas Dicelurit

Palaku saat diamankan Polres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id) 

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, seorang pria bernama Khoirul (35) asal Dusun Larangan Bedung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tewas mengenaskan akibat dibacok dengan senjata tajam.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Bliker, Desa Tamberuh, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dugaan sementara, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah asmara dan perselingkuhan.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MS (30), warga Dusun Bliker, Desa Tamberuh, telah ditangkap pihak kepolisian.

"Begitu mendapatkan laporan, tim kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi, kami berhasil menangkap pelaku," ujar Hartono, Selasa (11/03/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia membacok korban menggunakan celurit hingga meninggal dunia di tempat.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) ke Dusun Bliker dengan mobil. Saat hendak pulang, pelaku yang sudah menunggu langsung menarik korban keluar dari mobil dan membacoknya hingga tewas," jelas Kapolres.

Motif pembunuhan ini diduga kuat karena kecemburuan. Korban KH diketahui menjalin hubungan terlarang dengan IM, yang tak lain adalah istri sepupu pelaku. Sepupu pelaku sendiri saat ini sedang bekerja di Malaysia.

"Pelaku merasa tidak terima istri sepupunya berselingkuh dengan korban, sehingga nekat melakukan pembunuhan tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow