Digitalisasi BPR Masuk Babak Baru, OJK Perketat Aturan Teknologi Informasi

Melalui POJK 34/2025, OJK menempatkan keamanan siber dan tata kelola TI sebagai prasyarat daya saing industri BPR dan BPR Syariah.

Melalui POJK 34/2025, OJK menempatkan keamanan siber dan tata kelola TI sebagai prasyarat daya saing industri BPR dan BPR Syariah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow