Disetop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka karena Pembelaan Terpaksa
Disetop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka karena Pembelaan Terpaksa
M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.
M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.