Disetop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka karena Pembelaan Terpaksa

M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.

Disetop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka karena Pembelaan Terpaksa
M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, NTB itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow