DKI Jakarta Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

DKI Jakarta Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow