DKI Jakarta Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
What's Your Reaction?