Dugaan Kebocoran Dokumen Kasus Kementerian ESDM, KPK Dilaporkan ke Polisi
Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Meskipun awalnya laporan tersebut telah tertulis Ketua KPK Firli Bahuri.
Merdeka.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan kebocoran data KPK pada kasus korupsi Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4) kemarin.
"Itu terkait dengan ditemukannya dokumen hasil penyelidikan KP saat penggeledahan Ruang Biro Hukum ESDM," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/4).
Selaku pelapor, Kurniawan menjelaskan aduannya itu telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Meskipun awalnya laporan tersebut telah tertulis Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.
2 dari 2 halaman
Diketahui sejauh ini, terdapat aduan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4) lalu.
Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan, namun MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan beredar atau bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta yang dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).
Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.
"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," kata Alex.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
[eko]What's Your Reaction?