Dugaan Pelecehan Dilakukan Bupati Maluku Tenggara, Krisdayanti: Miris Peristiwa Ini Dilakukan Kepala Daerah
Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti angkat bicara terkait peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara.
HALLO.ID--Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti angkat bicara terkait peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara kepada karyawan kafe berinisial TSA (21).
Dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara dilakukan beberapa kali kepada korban yang bekerja di kafe milik pelaku.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini pun menyoroti bagaimana budaya relasi kuasa dari pimpinan ke pegawai yang saat ini berlangsung, harus diputus.
Baca Juga: KAKI Minta Kejagung dan Polri Periksa Dalang Dibalik Kericuhan Aksi Demo yang Diduga Libatkan Mafia Tanah
"Sungguh miris peristiwa ini karena dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya," ungkap Krisdayanti.
"Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya,” kata Krisdayanti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9).
Bahkan korban TSA juga sempat diperkosa oleh pelaku hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Brebes Jadi Juara Penurunan Stunting, Komisi IX Sebut Ada Peran Program Gersagi
Krisdayanti sebagai anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan menyoroti soal budaya relasi kuasa atasan kepada bawahan di lingkungan kerja.
Menurut Krisdayanti, banyak kekerasan seksual terjadi karena budaya relasi kuasa antara bos dan karyawannya.
“Pelecehan seksual dilakukan karena bos merasa berkuasa atas pegawainya. Sering juga terjadi pegawai takut melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya karena khawatir pekerjaannya terancam,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja Tuding Bupati Klaten Berbohong Soal Proses Mediasi
Politisi yang biasa disingkat KD itu pun menyebut, budaya relasi kekuasaan di lingkungan kerja dapat diputus lewat ketegasan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia menyampaikan bahwa siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dapat dijerat pidana dengan hadirnya produk hukum UU TPKS.
“Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dapat diproses hukum menurut UU TPKS," tandasnya.
Baca Juga: Produksi Seri iPhone 15 Oleh Pemasok Apple di China Melonjak Dua Kali Lipat
What's Your Reaction?