Gaikindo Semringah Ada Diskon PPnBM Mobil Listrik

JAKARTA, kabarbisnis.com: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif terbitnya aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk mobil listrik pada 2025. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024.

JAKARTA, kabarbisnis.com: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif terbitnya aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk mobil listrik pada 2025. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow