Ini Peran Kelima Pelaku Penganiayaan Debt Collector di Serpong

Lima pelaku penganiayaan terhadap debt collector di Jalan Raya Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4) kemarin, masih menjalani pemeriksaan polisi. Kelimanya saat ini dalam tahanan Polres Tangsel.

Ini Peran Kelima Pelaku Penganiayaan Debt Collector di Serpong

Merdeka.com - Lima pelaku penganiayaan terhadap debt collector di Jalan Raya Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4) kemarin, masih menjalani pemeriksaan polisi. Kelimanya saat ini dalam tahanan Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda menegaskan, pihaknya bersama unit Jatanras Polda Metro Jaya, masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain.

taboola mid article

"Jatanras PMJ bersama dengan Sat Reskrim Polres Tangsel, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Rawa Buntu, kita sudah amankan dalam 1x24 jam lima orang pelaku yang sudah kita amankan di Mapolres Tangsel," kata Aldo di Mapolres Tangsel, Jumat (7/4).

Adapun kelima pelaku yang telah diamankan itu memiliki peran masing-masing saat menghakimi juru tagih utang tersebut.

"Perannya ada yang memukul, menendang dan sebagainya. Memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan itu," ucap dia.

Selain itu, satu di antaranya adalah perekam peristiwa pengeroyokan. Dia terancam pasal penghasutan sebab diduga melakukan penghasutan kepada warga lain, saat korban sudah terduduk lemas di tanah.

"Lima itu, termasuk perekam video. Dia melakukan penghasutan sesuai pasal 160," jelas Aldo.

Atas kejadian itu, Kepolisian meminta semua pihak menahan diri dan bersabar atas pengungkapan kasus tersebut.

"Kita mohon doa dan meminta semua pihak untuk saling menahan diri. Kita masih kejar beberapa DPO yang diduga jadi pelaku," ujar Aldo.

Kelima pelaku dijerat sesuai pasal 170 KUHP terkait penganiayaan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Pasal 170 dan 160 terkait penganiayaan dan penghasutan," ujar dia.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow