Ini Putusan Sidang AKBP Pujiyarto yang Tidak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Putri Candrawathi
Sidang etik polri memutuskan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa penempatan khusus 28 hari.
What's Your Reaction?