Ini Rekomendasi Komnas HAM kepada TNI atas Peristiwa Ledakan Amunisi di Garut

Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Jawa Barat

Ini Rekomendasi Komnas HAM kepada TNI atas Peristiwa Ledakan Amunisi di Garut
Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk TNI atas Peristiwa Ledakan Amunisi di Garut
Suasana di lokasi ledakan amunisi di Desa Sagara, Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025) .(Antara/HO)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang terjadi pada 12 Mei 2025. Insiden tersebut menewaskan 13 orang, terdiri atas 4 anggota TNI dan 9 warga sipil.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan aktivitas pemusnahan amunisi tidak layak pakai (apkir) yang berdampak pada warga sipil. Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah.

1. Komnas HAM Minta TNI dan Polri Tidak Libatkan Warga Sipil

Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa TNI dan Polri harus menghentikan pelibatan warga sipil dalam aktivitas militer yang memiliki risiko tinggi, seperti kegiatan pemusnahan amunisi.

“Komnas HAM meminta agar TNI/Polri melakukan langkah evaluatif secara keseluruhan terkait pemilihan lokasi kegiatan pemusnahan amunisi apkir dari lokasi-lokasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan warga sipil (permukiman sipil) maupun keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup (kawasan konservasi),” kata Uli dalam keterangannya pada Minggu (25/5). 

2. Evaluasi Lokasi dan Mekanisme Pemusnahan Amunisi

Komnas HAM mendorong TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemusnahan amunisi, memastikan keselamatan personel serta pihak eksternal yang terlibat secara resmi dan bersertifikasi.

“Melakukan langkah evaluatif (khususnya) terhadap mekanisme pemusnahan amunisi dengan mengutamakan keselamatan kerja baik bagi personel TNI/Polri maupun pihak lain yang tersertifikasi,” imbuh Uli. 

Selain itu, TNI harus mempertimbangkan untuk menutup secara permanen lokasi kegiatan pemusnahan amunisi di lahan konservasi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

3. Pemulihan Jangka Panjang bagi Korban dan Keluarga

Komnas HAM mendesak TNI dan pemerintah daerah memberikan dukungan pemulihan komprehensif bagi keluarga korban, mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Selain itu, hasil investigasi insiden ledakan amunisi TNI di Garut juga diminta untuk disampaikan ke publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Rekomendasi untuk KLHLK dan Kemenhut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mendapat sorotan. Komnas HAM meminta kementerian mengembalikan fungsi kawasan konservasi Leuweung Sancang yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pemusnahan amunisi, agar kembali dikelola bersama masyarakat.

Komnas HAM lebih lanjut memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai pihak yang mengelola pemberian izin pinjam pakai lokasi konservasi di Leuweung Sancang untuk kegiatan pemusnahan amunisi.

“Kemenhut harus mengembalikan fungsi lokasi peledakan amunisi dimaksud sebagai kawasan konservasi yang dikelola dengan dukungan/pelibatan masyarakat,” kata Uli. 

Rekomendasi untuk Pemprov Jabar dan Pemkab Garut

Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, Komnas HAM merekomendasikan agar pemda:

  • Menyediakan program pemberdayaan ekonomi untuk keluarga korban, khususnya istri dan anak-anak.
  • Memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban dan masyarakat terdampak.
  • Mengedukasi masyarakat soal risiko keterlibatan dalam kegiatan militer.
  • Membuka peluang kerja alternatif di sektor-sektor potensial daerah, terutama bagi buruh tani dan kebun.

Imbauan kepada Masyarakat

Komnas HAM mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan militer berisiko tinggi, terutama jika tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikasi resmi, serta tanpa adanya jaminan perlindungan dari negara. (Ant/P-4)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow