Insentif Mulai Jalan, Kemenperin Patok Penjualan 35.862 Unit Mobil Listrik pada 2023
Pemberian insentif untuk mobil listrik dan bus listrik ini, berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang berlaku untuk tahun anggaran 2023, dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
What's Your Reaction?