Israel Bakal Penjarakan Siapa Pun yang Menyangkal Peristiwa Serangan Hamas 7 Oktober
Undang-undang ini mirip dengan undang-undang tentang Holocaust.
Undang-undang ini mirip dengan undang-undang tentang Holocaust.
Mirip dengan undang-undang 1986 yang melarang penyangkalan peristiwa Holocaust, parlemen Israel menyetujui hukuman penjara lima tahun bagi siapa pun yang menyangkal peristiwa 7 Oktober dengan maksud membela atau mengidentifikasi diri dengan Hamas.
Undang-undang yang mengkriminalisasi penyangkalan, pengecilan, atau perayaan serangan kelompok Hamas pada 7 Oktober di wilayah selatan Israel lolos pembacaan ketiga dan terakhir di pleno Knesset (parlemen Israel) pada hari Selasa dengan suara 16-0.
Legislasi ini, yang disponsori oleh MK Yisrael Beytenu Oded Forer, didasarkan pada undang-undang tahun 1986 yang melarang penyangkalan Holocaust.
“Siapa pun yang mengatakan atau menulis hal-hal yang menyangkal pembantaian 7 Oktober dengan tujuan membela organisasi teroris Hamas dan mitranya, menyatakan simpati kepada mereka, atau mengidentifikasi diri dengan mereka, akan dijatuhi hukuman penjara lima tahun,” bunyi undang-undang itu.
Pada 7 Oktober 2023, ribuan teroris yang dipimpin oleh Hamas melintasi perbatasan menuju Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang.
Pernyataan yang dibuat "dengan itikad baik atau untuk tujuan yang sah," seperti dalam penelitian atau memberikan informasi sebagai bagian dari proses hukum, tidak dianggap sebagai tindakan kriminal menurut undang-undang ini.
"Negara Israel hari ini dengan suara lantang dan jelas mengatakan: Penyangkalan kekejaman pada 7 Oktober tidak akan dibiarkan dalam kesunyian, baik di Knesset, di jalan, maupun di dunia. Siapa pun yang mencoba menyangkal kejahatan keji Hamas adalah mitra aktif dalam menyebarkan kebohongan dan hasutan yang merusak fondasi masyarakat kita," kata Forer setelah undang-undang tersebut disahkan.
"Dalam era di mana kebohongan menyebar dengan kecepatan cahaya di media sosial dan dunia internasional, undang-undang ini menjadi benteng. Tidak hanya untuk mengenang para korban yang dibunuh dan menghormati para penyintas, tetapi juga untuk generasi mendatang yang akan mengingat kebenaran, bukan kebohongan yang mencoba menyelubunginya."
Undang-undang ini telah menimbulkan pertanyaan terkait kebebasan berbicara dan potensi dampaknya terhadap kasus-kasus kriminal yang terkait dengan serangan 7 Oktober.
Radio Angkatan Darat melaporkan pada awal 2024 Jaksa Agung Gali Baharav-Miara telah menentang legislasi ini karena proses peradilan yang diajukan berdasarkan undang-undang yang diusulkan dapat memperumit penuntutan dan pengadilan anggota Hamas dengan memerlukan "pengungkapan bukti yang akan mengganggu" proses hukum yang sedang berlangsung.
Berita Terpopuler
Hamas menyebut berita itu hoaks dan menyebut New York Times sebagai biang kerok menyebarnya berita palsu tersebut.
Serangan itu menambah penderitaan rakyat Palestina
Ada alasan khusus mengapa Hamas memilih menyerang Israel dengan ribuan roket pada tanggal 6 Oktober.
Saat ini ada lebih dari 270 anak Palestina di bawah umur yang ditahan di penjara Israel.
Pemohon kewarganegaraan Jerman harus mengakui hak Israel.
Sebuah survei atau jajak pendapat soal perang di Gaza baru saja dilakukan kepada orang Yahudi yang tinggal Israel. Hasilnya sangat mencengangkan.
Pemerintah mengatakan mereka yang dinyatakan bersalah dapat dihukum enam bulan penjara atau denda 500 dolar Singapura (Rp 5,7 juta) atau keduanya.
Ancaman tersebut menyiratkan eskalasi dalam ketegangan antara kedua belah pihak di tengah serangan bertubi- tubi.
Taktik Busuk Propaganda Ramadan ala Israel di Gaza, Bikin Warga Justru Melawan
PM Malaysia anggap serangan Israel ke Palestina bukan karena peristiwa 7 Oktober.
Israel melancarkan serangan tanpa ampun ke wilayah Jalur Gaza, Palestina, setelah secara resmi menyatakan perang melawan Hamas.
Hamas menyebut aturan tersebut sebagai cerminan kekejian Zionis.
What's Your Reaction?